Dia menjelaskan alkohol murni memang diperjualbelikan di apotek, namun tidak semua orang dapat membeli dengan bebas karena masuk dalam obat keras, sehingga harus disertai resep atau pendampingan dari tenaga medis.
Terlebih pembelian yang dilakukan cukup banyak dilakukan masyarakat umum, sehingga pihaknya bersama kepolisian memanggil pemilik dan pegawai guna evaluasi karena menjual alkohol murni dengan jumlah tidak wajar pada anak jalanan atau masyarakat umum.
Baca Juga:
Miras Oplosan Renggut Nyawa,12 Orang Tewas di Bogor dan Cianjur
"Tidak bisa sembarangan membeli alkohol murni dalam jumlah banyak karena harus disertai resep dokter kecuali yang membeli tenaga medis atau kesehatan dari klinik, puskesmas dan rumah sakit," katanya.
Seharusnya, tambah dia, pegawai jeli saat sejumlah orang atau satu orang datang ke apotek membeli alkohol dalam jumlah yang banyak sehingga disalahgunakan untuk meracik miras oplosan yang menyebabkan seorang remaja tewas.
"Kami akan melakukan pembinaan ke seluruh apotek di Cianjur agar tidak menjual obat keras tanpa ada resep termasuk alkohol murni," tuturnya.
Baca Juga:
12 Warga Cianjur Keracunan Miras Oplosan, 8 Orang Meninggal Dunia
[Redaktur: Sobar Bahtiar]