"Korban A ini yang berusia 12 tahun berusaha dibangunkan tapi tak kunjung sadar. Keterangan dari lima temannya, korban terlihat masih lemas dan mual karena menenggak oplosan racikan sendiri tersebut," paparnya.
Menurutnya pada Rabu (12/2/2025) malam kelima temannya kembali membangunkan A, namun ternyata korban sudah meninggal dunia.
Baca Juga:
Miras Oplosan Renggut Nyawa,12 Orang Tewas di Bogor dan Cianjur
"Saat dibangunkan kedua kalinya pada malam hari, ternyata korban yang masih berusia 12 tahun ini sudah meninggal. Kelima temannya pun langsung melapor dan petugas pun membawa korban A ke puskesmas," terangnya.
Dadang pun menyebutkan, kelima teman korban yakni AF (20), RI (20), MF (19), EG (26), dan AR (29) pun diminta keterangan dan dicek kondisi kesehatannya.
"Kamis usaha mintai keterangan dan kami dorong untuk dicek kesehatannya agar tidak ada korban jiwa lainnya. Kami tegaskan jika mereka bukan warga Sindangbarang, tetapi anak jalanan atau anak punk yang singgah di sini," paparnya.
Baca Juga:
12 Warga Cianjur Keracunan Miras Oplosan, 8 Orang Meninggal Dunia
Sementara itu, dilansir dari Antara, Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat meminta keterangan pemilik apotek yang telah menjual tujuh botol alkohol murni 70 persen yang digunakan untuk membuat miras oplosan yang menyebabkan seorang anak jalanan tewas.
Kepala Dinkes Cianjur Yusman Faisal di Cianjur, Jumat, mengatakan pihaknya bersama kepolisian melakukan evaluasi terhadap apotek di Kecamatan Sindangbarang dengan meminta keterangan pegawai dan pemilik serta saksi lainnya.
"Setelah dilakukan evaluasi terhadap apotek ketika terdapat kelalaian akan diberikan sanksi mulai dari teguran hingga pencabutan izin, karena telah menjual tujuh botol alkohol murni 70 persen pada pembeli yang menyalahgunakan," jelasnya.