"Misalkan, dalam posisi anak-anak sudah berangkat dan sedang menuju lokasi, tentu tidak bisa langsung diminta kembali. Ada aspek lain yang harus dipertimbangkan, seperti aspek psikologis siswa dan orang tua, dan bagaimana misalkan kalau ada tuntutan-tuntutan (konsekuensi pembatalan), itu juga perlu dipertimbangkan," terangnya.
Namun demikian, meskipun pelaksanaan kegiatan ini dilakukan sebelum larangan diberlakukan, Agam menunjukkan kesiapannya untuk bertanggung jawab.
Baca Juga:
Dedi Mulyadi vs Biro Wisata: Perang Argumen Seputar Larangan Study Tour
Diketahui, pada 18 Februari 2025, sebanyak 361 siswa dari SMA Negeri 1 Cianjur, Jawa Barat, melaksanakan study tour ke Bali.
Kegiatan ini berlangsung meskipun Dedi Mulyadi yang saat itu gubernur Jawa Barat terpilih, telah mengimbau agar sekolah tak mengadakan study tour karena dianggap membebani orangtua.
Sebelum Dedi resmi menjadi gubernur, sudah ada SE Nomor: 64/PK.01/KESRA tentang Study Tour pada Satuan Pendidikan yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Machmudin pada 2024.
Baca Juga:
Tegas! Bupati Cianjur Larang Adanya Study Tour, yang Melanggar Siap-siap Kena Sanksi
SE itu pada prinsipnya melarang pelaksanaan study tour. Bey mengeluarkan SE tersebut atas pertimbangan keselamatan peserta atau siswa.
Sebabnya, pernah terjadi kecelakaan maut bus yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana, Depok di Kabupaten Subang. Kecelakaan tersebut menyebabkan sebelas siswa dan satu guru meninggal dunia.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]