WAHANANEWS.CO, CIANJUR - Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kabupaten Cianjur, Frida Laila Yahya, menyatakan para korban keracunan minuman keras (miras) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menegak alkohol yang diperuntukan untuk sterilisasi peralatan medis.
Alkohol berkadar 96 persen sering disebut etanol atau alkohol gosok (rubbing alcohol).
Baca Juga:
Makan Buah Pohon “Betadine”, 5 Bocah di Cianjur Alami Keracunan
"Sehingga sudah jelas alkohol murni berkadar 96 persen tersebut tidak untuk dikonsumsi, karena fungsi utamanya sebagai cairan disifektan, pembersih peralatan medis dan berguna untuk pencegah infeksi atau antiseptik," ujarnya dikutip dari tribunnews.com.
Cairan tersebut, lanjut Frida, dapat merusak organ vital manusia hingga mengakibatkan kematian.
"Terkait dengan adanya sejumlah warga yang mengkonsumsi alkohol berkadar 96 persen dan menyebabkan delapan orang tewas, merupakan penyalahgunaan alkohol," sambungnya.
Baca Juga:
Mengaku Wartawan, M yang Sebelumnya DPO Selama 1,5 Tahun Akhirnya Ditangkap Polisi
Frida juga mengimbau, agar warga untuk menggunakan bahan kimia sesuai peruntukannya.
"Jika memang tidak boleh dikonsumsi, masyarakat pun harus menaatinya. Kami juga berharap apotek atau penjual bahan kimia tidak melayani pembeli yang mencurigakan, dan lebih baik tidak dijual," terangnya.
Ia menegaskan, kematian para korban tidak termasuk Kejadian Luar Biasa (KLB) lantaran cairan yang diminum murni alkohol.