WAHANANEWS.CO, CIANJUR - Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kabupaten Cianjur, Frida Laila Yahya, menyatakan para korban keracunan minuman keras (miras) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menegak alkohol yang diperuntukan untuk sterilisasi peralatan medis.
Alkohol berkadar 96 persen sering disebut etanol atau alkohol gosok (rubbing alcohol).
Baca Juga:
Makan Buah Pohon “Betadine”, 5 Bocah di Cianjur Alami Keracunan
"Sehingga sudah jelas alkohol murni berkadar 96 persen tersebut tidak untuk dikonsumsi, karena fungsi utamanya sebagai cairan disifektan, pembersih peralatan medis dan berguna untuk pencegah infeksi atau antiseptik," ujarnya dikutip dari tribunnews.com.
Cairan tersebut, lanjut Frida, dapat merusak organ vital manusia hingga mengakibatkan kematian.
"Terkait dengan adanya sejumlah warga yang mengkonsumsi alkohol berkadar 96 persen dan menyebabkan delapan orang tewas, merupakan penyalahgunaan alkohol," sambungnya.
Baca Juga:
Mengaku Wartawan, M yang Sebelumnya DPO Selama 1,5 Tahun Akhirnya Ditangkap Polisi
Frida juga mengimbau, agar warga untuk menggunakan bahan kimia sesuai peruntukannya.
"Jika memang tidak boleh dikonsumsi, masyarakat pun harus menaatinya. Kami juga berharap apotek atau penjual bahan kimia tidak melayani pembeli yang mencurigakan, dan lebih baik tidak dijual," terangnya.
Ia menegaskan, kematian para korban tidak termasuk Kejadian Luar Biasa (KLB) lantaran cairan yang diminum murni alkohol.
Sebelumnya, sebanyak 8 warga Desa Kademangan, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat tewas setelah pesta miras. Selain itu, ada 4 warga yang masih dirawat di rumah sakit akibat menegak miras berkadar 96 persen.
Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama, mengatakan pesta miras diikuti 12 orang pada Jumat (7/2/2025) lalu.
"Dari 12 orang yang mengkonsumsi alkohol jenis etanol berkadar 96 persen itu, hingga Sabtu (8/2/2025) malam tercatat ada delapan orang yang meninggal dunia," paparnya.
Identitas 8 korban tewas yakni E (55), G (35), H (29), J (34), JS (45), RH (33), I (34), dan EI (17).
"Empat korban yang masih menjalan perawatan medis yaitu IK (27) di Rumah Sakit Dr Hafidz (RSDH), lalu ADS (18), NB (42) dan SU (42) di RSUD Sayang Cianjur," lanjutnya.
Para korban tewas meninggal di lokasi dan waktu yang berbeda.
"Korban yang meninggal dunia di rumah itu karena tidak sempat dibawa ke rumah sakit. Saat ini beberapa korban tewas sudah diserahkan ke keluarganya," imbuhnya.
Menurutnya, miras yang diminum bukan miras oplosan lantaran kadar murninya 96 persen.
"Dari belasan korban itu, mereka telah mengkonsumsi sebanyak 5 liter alkohol berkadar 96 persen. Padahal jelas alkohol tersebut bukan untuk diminum dan hanya untuk pemakaian luar," terangnya.
Miras dipesan di marketplace dan tiba di rumah salah satu korban pada Kamis (6/2/2025).
"Informasi yang diperoleh sementara, kejadian tersebut berawal ketika korban R (34) mengajak teman-temannya untuk membeli alkohol berkadar 96 persen tersebut," tuturnya.
Miras tiba dalam bentuk satu jerigen dan dicampur korban menggunkan minuman perasa.
"Pada keesokan harinya mereka mulai merasakan gejala, dan harus dibawa ke rumah sakit," katanya.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]