"Kami tidak melarang aktivitas tambang, tetapi semua harus sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan," tegasnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Jabar, Tulus Arifan, menegaskan bahwa tindakan penutupan tambang ilegal ini dilakukan sebagai bagian dari tugas pokok dan fungsi Satpol PP dalam penegakan Peraturan Daerah.
Baca Juga:
Gubernur Jabar Terapkan Jam Kerja ASN Masuk dan Pulang Lebih Awal Selama Ramadan 2025
"Kami menerima laporan warga dan segera bertindak. Penambangan ini jelas melanggar aturan karena tidak memiliki izin usaha dan telah merusak lingkungan, sehingga kami menutupnya," ungkap Tulus.
Ia juga mengimbau pelaku usaha untuk selalu menaati aturan dan menjaga kelestarian lingkungan.
Dari perspektif kehutanan, Kepala Dinas Kehutanan Jabar, Dodit Ardian Pancapana, menyampaikan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya terpadu untuk menindaklanjuti informasi masyarakat.
Baca Juga:
Lapangan Gasibu Bandung Jadi Pusat Shalat Iduladha Pemprov Jawa Barat
"Kami juga melakukan penanaman pohon di sekitar area tambang sebagai bagian dari rehabilitasi. Kami mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk menjaga kelestarian hutan dan lingkungan," kata Dodit.
Kabid Penaatan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Jabar, Nita Nilawati, menambahkan, bahwa setelah penutupan tambang ini, pihaknya akan melakukan langkah tindak lanjut.
"Karena tidak memiliki izin, tambang ini akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Selain itu, kami akan menghitung kerugian negara dan masyarakat akibat kerusakan lingkungan yang terjadi. Kami berkomitmen untuk melakukan pemulihan lingkungan di area yang sudah rusak ini," katanya.