WAHANANEWS.CO, CIANJUR - Penambangan ilegal yang berada di Desa Jati, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, Jawa barat dihentikan oleh Tim Gabungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Jumat (18/4/2025).
Tak hanya itu, karena terbukti melanggar aturan, tambang ilegal tersebut langsung ditutup total.
Baca Juga:
Gubernur Jabar Terapkan Jam Kerja ASN Masuk dan Pulang Lebih Awal Selama Ramadan 2025
Dilansir dari Tribunnews, Tim Gabungan yang terlibat dalam sidak tersebut mencakup berbagai elemen pemerintah daerah, di antaranya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jabar, Satpol PP Jabar, Dinas Lingkungan Hidup Jabar, Dinas Kehutanan Jabar, serta Satpol PP Kabupaten Cianjur.
Hadir langsung di lapangan, Kepala Dinas ESDM Jabar Bambang Tirtoyuliono, Kasatpol PP Jabar Tulus Arifan, Kepala Dinas Kehutanan Jabar Dodit Ardian Pancapana, Kabid Penaatan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Jabar Nita Nilawati, serta perwakilan dari Satpol PP Kabupaten Cianjur.
Kepala Dinas ESDM Jabar, Bambang Tirtoyuliono, menjelaskan bahwa sidak ini merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Jabar untuk menertibkan penambangan ilegal.
Baca Juga:
Lapangan Gasibu Bandung Jadi Pusat Shalat Iduladha Pemprov Jawa Barat
"Kegiatan ini juga bertujuan untuk melindungi sumber daya alam dan lingkungan dari kerusakan," ujar Bambang.
"Kami bertindak berdasarkan laporan warga, dan ternyata benar bahwa tambang ini ilegal karena tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP OP) serta sudah menyebabkan kerusakan lingkungan," sambungnya.
Bambang berharap langkah ini menjadi peringatan bagi para pelaku usaha tambang di Jawa Barat.
"Kami tidak melarang aktivitas tambang, tetapi semua harus sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan," tegasnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Jabar, Tulus Arifan, menegaskan bahwa tindakan penutupan tambang ilegal ini dilakukan sebagai bagian dari tugas pokok dan fungsi Satpol PP dalam penegakan Peraturan Daerah.
"Kami menerima laporan warga dan segera bertindak. Penambangan ini jelas melanggar aturan karena tidak memiliki izin usaha dan telah merusak lingkungan, sehingga kami menutupnya," ungkap Tulus.
Ia juga mengimbau pelaku usaha untuk selalu menaati aturan dan menjaga kelestarian lingkungan.
Dari perspektif kehutanan, Kepala Dinas Kehutanan Jabar, Dodit Ardian Pancapana, menyampaikan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya terpadu untuk menindaklanjuti informasi masyarakat.
"Kami juga melakukan penanaman pohon di sekitar area tambang sebagai bagian dari rehabilitasi. Kami mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk menjaga kelestarian hutan dan lingkungan," kata Dodit.
Kabid Penaatan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Jabar, Nita Nilawati, menambahkan, bahwa setelah penutupan tambang ini, pihaknya akan melakukan langkah tindak lanjut.
"Karena tidak memiliki izin, tambang ini akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Selain itu, kami akan menghitung kerugian negara dan masyarakat akibat kerusakan lingkungan yang terjadi. Kami berkomitmen untuk melakukan pemulihan lingkungan di area yang sudah rusak ini," katanya.
Sebagai langkah akhir, Tim Gabungan memasang garis polisi (police line) di jalan masuk lokasi tambang. Penutupan ini juga diiringi dengan aksi penanaman pohon sebagai simbol rehabilitasi lingkungan. Langkah tegas ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus menjaga keseimbangan alam di Jawa Barat.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]