WAHANANEWS.CO, CIANJUR - Penambangan ilegal yang berada di Desa Jati, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, Jawa barat dihentikan oleh Tim Gabungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Jumat (18/4/2025).
Tak hanya itu, karena terbukti melanggar aturan, tambang ilegal tersebut langsung ditutup total.
Baca Juga:
Gubernur Jabar Terapkan Jam Kerja ASN Masuk dan Pulang Lebih Awal Selama Ramadan 2025
Dilansir dari Tribunnews, Tim Gabungan yang terlibat dalam sidak tersebut mencakup berbagai elemen pemerintah daerah, di antaranya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jabar, Satpol PP Jabar, Dinas Lingkungan Hidup Jabar, Dinas Kehutanan Jabar, serta Satpol PP Kabupaten Cianjur.
Hadir langsung di lapangan, Kepala Dinas ESDM Jabar Bambang Tirtoyuliono, Kasatpol PP Jabar Tulus Arifan, Kepala Dinas Kehutanan Jabar Dodit Ardian Pancapana, Kabid Penaatan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Jabar Nita Nilawati, serta perwakilan dari Satpol PP Kabupaten Cianjur.
Kepala Dinas ESDM Jabar, Bambang Tirtoyuliono, menjelaskan bahwa sidak ini merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Jabar untuk menertibkan penambangan ilegal.
Baca Juga:
Lapangan Gasibu Bandung Jadi Pusat Shalat Iduladha Pemprov Jawa Barat
"Kegiatan ini juga bertujuan untuk melindungi sumber daya alam dan lingkungan dari kerusakan," ujar Bambang.
"Kami bertindak berdasarkan laporan warga, dan ternyata benar bahwa tambang ini ilegal karena tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP OP) serta sudah menyebabkan kerusakan lingkungan," sambungnya.
Bambang berharap langkah ini menjadi peringatan bagi para pelaku usaha tambang di Jawa Barat.