"Hari ini secara resmi kami melaporkan hal tersebut ke Polres Cianjur bersama empat petani sebagai perwakilan. Harapan kami kasusnya diusut tuntas dan petani tidak lagi punya tunggakan," katanya.
Seperti diketahui, sejumlah petani di Kecamatan Sindangbarang yang merasa tidak pernah mencairkan pinjaman, tetapi memiliki utang yang rata-rata nilainya sama Rp 45 juta ditambah bunga pinjaman, saat hendak mengajukan pinjaman ke bank.
Baca Juga:
Kisah Gadis SMP Cianjur yang Diperkosa Ayah Kandung Hingga Alami Trauma
"Saya hendak pinjam uang ke bank daerah, tetapi ditolak karena terdaftar dalam BI Checking, punya utang puluhan juta rupiah belum termasuk bunga. Padahal, selama ini saya tidak pernah meminjam uang ke bank," kata Akib (60), petani asal Kecamatan Sindangbarang.
Akib membenarkan pada tahun 2023 pernah mendapat penawaran dari salah satu perusahaan yang mengaku dapat memberikan bantuan permodalan dengan besaran Rp 45 juta dengan syarat cukup menyerahkan identitas lengkap, KTP, dan kartu keluarga. Namun, hingga saat ini tidak pernah cair.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]