WAHANANEWS.CO, CIANJUR - Seorang pemuda di Cianjur, Jawa Barat Bernama Iqbal Gandi Siregar (21) ditangkap polisi karena diduga melakukan pembakaran dua unit mobil di area parkir ruko, Jalan Siliwangi.
Pelaku ditangkap di kontrakannya setelah teridentifikasi melalui rekaman kamera pengawas atau CCTV serta keterangan saksi-saksi.
Baca Juga:
Pastikan Keamanan Pemudik, Polres Cianjur Tebarkan Penembak Jitu di Titik Rawan
"Pelaku ditangkap di rumah kontrakan, Jalan Raya Cianjur-Sukabumi, tanpa perlawanan," kata Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto dikutip dari Antara, Kamis (3/4/2025).
Tono menjelaskan, pelaku nekat melakukan aksinya dipicu rasa cemburu karena pacarnya digoda orang lain.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukum maksimal penjara seumur hidup.
Baca Juga:
Catat! Ini Daftar Jalur Mudik yang Rawan di Wilayah Cianjur
Sebelumnya, Kasatreskrim AKP Tono mengungkapkan hasil penyelidikan sementara bahwa kebakaran dua mobil Toyota Avansa bernopol F-1801-WI dan F-1408-PM ada unsur kesengajaan, bukan arus pendek pada kelistrikan dalam mobil.
Setelah penyelidikan, lanjut dia, ada dua mobil yang terbakar. Satu mobil terbakar di bagian kap mesin, sedangkan satunya lagi sebagian besar terbakar.
Setelah memintai keterangan saksi dan melihat rekaman kamera pengawas, pihaknya melihat seorang pria menghampiri mobil sebelum api menyala dan membakar ban bekas di dekat mobil sehingga api dengan cepat membesar, lalu membakar dua unit mobil yang terparkir.