WAHANANEWS.CO, CIANJUR - Sejumlah petani di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat merasa resah karena identitasnya dipalsukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mencairkan pinjaman dari bank.
Informasi yang didapat dari para petani, kejadian tersebut berawal dari pendataan terhadap petani yang akan mendapatkan pinjaman bantuan modal pertanian yang ditawarkan perusahaan permodalan pada tahun 2023.
Baca Juga:
Kisah Gadis SMP Cianjur yang Diperkosa Ayah Kandung Hingga Alami Trauma
Namun, uang pinjaman tersebut tidak pernah cair dan sejumlah petani yang hendak mengajukan pinjaman ke bank ditolak karena masuk dalam daftar BI Checking sehingga sejumlah petani yang merasa dirugikan sempat meminta bantuan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Polres Cianjur saat ini telah menerima laporan resmi sekitar 250 petani di Cianjur yang menjadi korban manipulasi data pinjaman yang menyebabkan mereka memiliki tunggakan ke bank hingga puluhan juta rupiah.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, mengatakan bahwa pihaknya segera melakukan penyelidikan terkait dengan laporan dari petani yang merasa tidak pernah mencairkan bantuan, tetapi memiliki tunggakan sekitar Rp 45 juta plus bunga.
Baca Juga:
Meski Jumlah Kendaraan Melonjak, Puncak Arus Balik di Cianjur Tidak Terjadi Macet Total
"Kami segera lakukan penyelidikan setelah laporan masuk dan sejumlah berkas dilengkapi para petani yang merasa dirugikan. Kami akan terus kembangkan penyelidikan kasus tersebut," ujarnya dikutip dari Antara, Senin (21/4/2025).
Sementara itu, kuasa hukum petani Cianjur, Fanfan Nugraha, mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima kuasa dari 250 petani yang menjadi korban dugaan penipuan dari perusahaan permodalan pertanian di wilayah selatan Cianjur sehingga langsung membuat laporan ke Polres Cianjur.
Fanfan memperkirakan korban penipuan manipulasi data pinjaman oleh perusahaan tersebut akan terus bertambah karena yang sudah menguasakan kepada pihaknya berawal dari puluhan orang hingga akhirnya berjumlah 250 orang.
"Hari ini secara resmi kami melaporkan hal tersebut ke Polres Cianjur bersama empat petani sebagai perwakilan. Harapan kami kasusnya diusut tuntas dan petani tidak lagi punya tunggakan," katanya.
Seperti diketahui, sejumlah petani di Kecamatan Sindangbarang yang merasa tidak pernah mencairkan pinjaman, tetapi memiliki utang yang rata-rata nilainya sama Rp 45 juta ditambah bunga pinjaman, saat hendak mengajukan pinjaman ke bank.
"Saya hendak pinjam uang ke bank daerah, tetapi ditolak karena terdaftar dalam BI Checking, punya utang puluhan juta rupiah belum termasuk bunga. Padahal, selama ini saya tidak pernah meminjam uang ke bank," kata Akib (60), petani asal Kecamatan Sindangbarang.
Akib membenarkan pada tahun 2023 pernah mendapat penawaran dari salah satu perusahaan yang mengaku dapat memberikan bantuan permodalan dengan besaran Rp 45 juta dengan syarat cukup menyerahkan identitas lengkap, KTP, dan kartu keluarga. Namun, hingga saat ini tidak pernah cair.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]