“Mereka memalsukan sertifikat tanah, KTP, buku nikah, KTP dan SIM, setelah dilakukan pengembangan dari STNK palsu yang ditemukan beserta mesin pencetaknya dengan pelaku Irvan yang memiliki keahlian memalsukan berbagai dokumen," ungkapnya.
Sebelumnya, Polres Cianjur telah meringkus komplotan pembuat STNK palsu yang terdiri atas empat pria. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sembilan STNK palsu dan sejumlah kendaraan roda empat diduga hasil pengelapan.
Baca Juga:
Dua Kecelakaan Beruntun Terjadi di Jalur Puncak, Satu Orang Dinyatakan Tewas
Terungkapnya sindikat pemalsu STNK berawal dari laporan pemilik rental dari luar kota yang kehilangan mobil di wilayah Cianjur.
"Petugas melakukan pengembangan dan mendapati mobil rental tersebut berada di Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, dibeli pelaku Ema Doni (33) dari temannya Oyan (41), sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya," kata Kapolres Cianjur.
Saat dilakukan pemeriksaan, nomor polisi yang terpasang dengan nomor mesin dan nomor rangka kendaraan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam STNK. Bahkan setelah STNK diserahkan kepada pembeli kendaraan, terdapat cap bertuliskan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.
Baca Juga:
Minim Rambu dan Penerangan Jalan, Polres Cianjur Tak Sarankan Mudik Lewat Jalur Puncak II
[Redaktur: Sobar Bahtiar]