WAHANANEWS.CO, CIANJUR - Polres Cianjur, Jawa Barat telah mengembangkan kasus pemalsuan dokumen STNK yang dilakukan oleh kelompok yang menamakan dirinya Kekaisaran Sunda Nusantara atau Sunda Archipelago.
Dilansir dari Tempo.co, dokumen yang dikeluarkan kelompok tersebut tampak nyaris sempurna layaknya dokumen negara asli, sehingga sulit untuk dibedakan.
Baca Juga:
Dua Kecelakaan Beruntun Terjadi di Jalur Puncak, Satu Orang Dinyatakan Tewas
Oleh karena itu banyak yang tertipu atau sengaja memesan dokumen dari para pelaku guna mengelabui petugas.
Ketika diteliti, setiap dokumen yang dikeluarkan pelaku selalu mengubah tulisan kecil yang ada di setiap dokumen penting dengan nama Kerajaan Sunda Nusantara Archipelago yang seharusnya bertuliskan Polri, Kementerian, atau Republik Indonesia.
Sehingga masyarakat harus jeli karena setiap dokumen yang dikeluarkan kelompok tersebut terkesan legal atau resmi dikeluarkan namun yang membedakan ada logo atau nama kelompok Sunda Archipelago.
Baca Juga:
Minim Rambu dan Penerangan Jalan, Polres Cianjur Tak Sarankan Mudik Lewat Jalur Puncak II
"Kami akan terus melakukan pengembangan terkait kasus pemalsuan STNK dan dokumen lainnya oleh sindikat Sunda Nusantara ini, kami berharap masyarakat lebih jeli memastikan setiap dokumen yang diterima saat melakukan transaksi jual beli," kata Tono, Sabtu (15/3/2025).
Selain itu, lanjut Tono, kelompok tersebut juga diketahui turut memalsukan sertifikat tanah, surat nikah, KTP dan SIM.
Hasil pemeriksaan terhadap empat pelaku yang salah satu di antaranya Jenderal Muda Sunda Archipelago, diperkuat dengan temuan barang bukti memalsukan berbagai dokumen.
“Mereka memalsukan sertifikat tanah, KTP, buku nikah, KTP dan SIM, setelah dilakukan pengembangan dari STNK palsu yang ditemukan beserta mesin pencetaknya dengan pelaku Irvan yang memiliki keahlian memalsukan berbagai dokumen," ungkapnya.
Sebelumnya, Polres Cianjur telah meringkus komplotan pembuat STNK palsu yang terdiri atas empat pria. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sembilan STNK palsu dan sejumlah kendaraan roda empat diduga hasil pengelapan.
Terungkapnya sindikat pemalsu STNK berawal dari laporan pemilik rental dari luar kota yang kehilangan mobil di wilayah Cianjur.
"Petugas melakukan pengembangan dan mendapati mobil rental tersebut berada di Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, dibeli pelaku Ema Doni (33) dari temannya Oyan (41), sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya," kata Kapolres Cianjur.
Saat dilakukan pemeriksaan, nomor polisi yang terpasang dengan nomor mesin dan nomor rangka kendaraan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam STNK. Bahkan setelah STNK diserahkan kepada pembeli kendaraan, terdapat cap bertuliskan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]