WAHANANEWS.CO, CIANJUR - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat akan memberikan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membawa kendaraan dinas untuk mudik lebaran 2025.
Sehingga pihaknya meminta masyarakat berperan aktif melapor ketika menemukan pejabat yang menggunakan kendaraan dinas di luar aktivitas pekerjaan termasuk untuk mudik.
Baca Juga:
Jalan Rusak Cianjur Diperbaiki, Target Tuntas Sebelum Musim Mudik Lebaran 2025
"Silakan masyarakat dapat melapor langsung kalau mendapati kendaraan dinas yang dipakai mudik atau di luar kegiatan kedinasan, kami akan tindak sesuai dengan aturan yang berlaku," Bupati Kabupaten Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian, dikutip dari antara, Minggu (23/3/2025).
Wahyu juga menegaskan, aset pemerintah hanya dapat digunakan untuk kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan terhadap masyarakat, termasuk kendaraan dinas hanya dapat digunakan terkait kedinasan.
"Aset pemerintah termasuk kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga ASN dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik ke kampung halaman, silakan pakai kendaraan pribadi," pungkasnya.
Baca Juga:
2.560 Rumah Warga Cianjur Akan Mendapat Bantuan Sambungan Air Gratis di Tahun Anggaran 2025
[Redaktur: Sobar Bahtiar]