WAHANANEWS.CO, CIANJUR - Bupati Kabupaten Cianjur dr. Muhammad Wahyu Ferdian menerapkan kebijakan larangan membawa gadget atau smartphone ke sekolah bagi siswa sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Ruhli Solehudin, mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran yang melarang siswa-siswi SD dan SMP membawa smartphone atau perangkat elektronik lainnya.
Baca Juga:
Nomor Kontak Terhapus? Begini Cara Mudah Memulihkannya
Jika siswa membawa smartphone, perangkat tersebut harus diserahkan dan disimpan oleh wali kelas.
“Mudah-mudahan larangan ini bisa menjadi solusi terbaik. Jika siswa tetap membawa smartphone, perangkat tersebut harus disimpan di wali kelas. Bahkan, wali kelas sudah diperintahkan untuk membuat grup komunikasi dengan orang tua murid untuk mempermudah komunikasi terkait anak didik,” ujar Ruhli dikutip dari pakuanraya.com, Selasa (4/3/2025).
Ruhli menjelaskan, kebijakan tersebut diterapkan sesuai dengan instruksi bupati sebagai langkah antisipasi terhadap kasus bullying dan untuk meningkatkan fokus siswa dalam kegiatan belajar mengajar (KBM).
Baca Juga:
Apple Janjikan Pabrik Smartphone Mewah di Indonesia dengan Investasi Fantastis
Menurut Ruhli, kebijakan ini bertujuan untuk memastikan siswa tetap fokus belajar dan menghindari gangguan dari penggunaan smartphone yang tidak perlu selama jam pelajaran.
Selain larangan membawa smartphone, Disdikpora juga melarang siswa SD dan SMP membawa kendaraan roda dua ke sekolah.
“Selain melarang membawa smartphone, kami juga melarang siswa jenjang SD dan SMP membawa kendaraan roda dua ke sekolah, karena secara regulasi, anak-anak tersebut belum cukup umur untuk mengendarai kendaraan,” tegasnya.