WAHANANEWS.CO, CIANJUR - Pasangan dr Wahyu dan Ramzi akhirnya telah ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Cianjur terpilih. Penetapan tersebut dilakukan KPU Cianjur melalui Sidang pleno penetapan pemenang Pilbup Cianjur 2024, usai Makhamah Konstitusi menolak gugatan yang dilayangkan pasangan Herman-Ibang.
Dilansir dari detik.com, Sidang pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih digelar di Aula KPU Cianjur di Desa Babakankaret Kecamatan Cianjur pada Kamis (6/2/2025) sore sekitar pukul 16.00 WIB
Baca Juga:
Mengaku Wartawan, M yang Sebelumnya DPO Selama 1,5 Tahun Akhirnya Ditangkap Polisi
"Setelah kemarin putusan dari MK keluar yang menetapkan gugatan paslon nomor urut 01 ditolak, segera kami gelar siding pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih yakni dr Wahyu dan Ramzi," ujar Ketua KPU Cianjur M Ridwan, Senin (10/2/2025).
Namun demikian, dalam penetapan tersebut pasangan calon nomor urut 01 Herman-Ibang dan pasangan calon nomor urut 03 Deden-Efa diketahui tidak hadir.
Ridwan menyebut pihaknya telah mengundang semua kandidat untuk hadir, tetapi ternyata hanya diwakilkan oleh partai pendukung dan pengusung.
Baca Juga:
IK Meninggal Dunia, Korban Miras Oplosan di Cianjur Bertambah Jadi 9 Orang
"Iya tadi dua Paslon tidak hadir, tapi diwakilkan oleh parpol pengusungnya. Untuk semua Paslon kami undang, alasannya tidak hadir kami tidak tahu," ungkap Ridwan.
Sementara itu, Bupati Cianjur terpilih dr Wahyu, mengatakan pihaknya sangat bersyukur setelah proses Panjang akhirnya ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih dalam kontestasi pilbup Cianjur 2024.
"Kita ikuti alur, dan bersyukur semuanya sudah selesai. Tinggal menunggu pelantikan. Untuk persiapan khusus tidak ada," katanya.