Sidak dilakukan aparat Polres Cianjur bersama Pertamina ke sebuah agen elpiji di Jalan KH Saleh, Cianjur baru-baru ini. Ia mengatakan, sidak yang dilakukan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan tindak pidana pengoplosan elpiji bersubsidi ke nonsubsidi.
"Dari keterangan pelaku, mereka mengaku mendapatkan elpiji bersubsidi 3 kilogram yang dioplos ke elpiji nonsubsidi dari agen ini," ungkap Yongki.
Baca Juga:
Disperindag Lebak Terapkan Penjualan Gas Elpiji 3 Kg Lewat Agen Resmi
Yongki juga menuturkan, pihaknya bersama Pertamina akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keterlibatan agen tersebut dalam aksi pengoplosan elpiji di Cianjur.
"Makanya kita datangi untuk menanyakan terkait pernyataan pelaku. Kita dalami apakah memang ada keterlibatan langsung dari agen atau ada mekanisme distribusi yang tidak sesuai sehingga pendistribusian tidak tepat sasaran," tuturnya.
Ia juga menegaskan, pihaknya tidak akan main-main dengan para pelaku penyimpangan barang bersubsidi di Kabupaten Cianjur.
Baca Juga:
DPKUKMP Palangka Raya dan Pertamina Gelar Operasi Pasar Elpiji 3 Kg Bersubsidi
"Kami akan tindak tegas setiap pelanggaran atau tindakan pidana yang berkaitan dengan barang bersubsidi. Kami akan pastikan barang-barang tersebut, termasuk elpiji bersubsidi sampai pada masyarakat yang memang penerima manfaat," pungkasnya.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]