Sementara itu, Tono menerangkan jika kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengurus dokumen kendaraan agar tidak tertipu oleh sindikat pemalsuan ini.
Baca Juga:
Ratusan Petani di Cianjur Lapor Polisi Karena Mendadak Punya Hutang Puluhan Juta
“Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan cermat saat mengurus dokumen kendaraan, mengingat sindikat ini telah mencetak ribuan lembar STNK palsu yang telah tersebar di berbagai wilayah di Indonesia,” ujar Tono.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 263 Ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]