WAHANANEWS.CO, CIANJUR - Polres Cianjur berhasil menangkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat yang telah beroperasi selama lima tahun.
Dilansir dari Kompas.com, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni H, M, R, dan O. Dan dari tangan para tersangka, polisi menyita sembilan unit mobil, puluhan STNK palsu, serta alat cetak.
Baca Juga:
Ratusan Petani di Cianjur Lapor Polisi Karena Mendadak Punya Hutang Puluhan Juta
Diketahui, sindikat tersebut diketahui menjual STNK palsu dengan harga Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta per lembar.
Para pelaku mengaku, jika mereka mendapat perlindungan dari Negara Kekaisaran Sunda Nusantara Majelis Agung Sunda Archipelago (M.A.S.A).
“Pengakuannya demikian, dan salah satu pelaku memiliki jabatan dan pangkat tinggi di kekaisaran itu, sebagai jenderal muda,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, Selasa (11/3/2025).
Baca Juga:
Seorang Pria di Cianjur Ngamuk Bawa Golok ke Rumah Saudaranya Sendiri
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat cetak, dokumen terkait klaim kekaisaran, serta STNK palsu yang diterbitkan oleh sindikat ini.
STNK palsu tersebut mencantumkan identitas dan logo kekaisaran, menggantikan lambang resmi Kepolisian Republik Indonesia.
“Kekaisaran ini mengklaim memiliki wewenang untuk menerbitkan berbagai dokumen, termasuk STNK,” kata Tono.