“Pelaku MI mengembalikan handphone melalui karyawan korban. Dia menyadari perbuatan itu melanggar hukum,” terangnya.
Karena ada itikad baik, korban pun tidak melaporkan MI. Korban hanya melaporkan M dan NA ke Polres Cianjur. Awalnya polisi lebih dulu menangkap NA. Kemudian penangkapan dilakukan terhadap M yang menghilang hampir 1,5 tahun usai melancarkan aksinya.
Baca Juga:
Polres Metro Jakarta Utara Tangkap Lima Pelaku Begal yang Melukai Korban di Cilincing
“M sudah kami tangkap. Sekarang ditahan di Mapolres Cianjur,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, NA dan M dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]