WAHANANEWS.CO, CIANJUR - Polres Cianjur, Jawa Barat berhasil menangkap oknum wartawan yang diduga telah melakukan tindakan pemerasan yang terjadi pada tahun 2023 lalu.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, pelaku berinisial M yang sebelumnya sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 1,5 tahun.
Baca Juga:
Polres Metro Jakarta Utara Tangkap Lima Pelaku Begal yang Melukai Korban di Cilincing
Tono juga menerangkan, M mengaku sebagai oknum wartawan. Ia ditangkap bersama salah seorang rekannya yang berinisial NA.
“Modus pelaku ini diduga dilakukan dengan cara mengancam dan memeras. Mereka mengaku sebagai wartawan,” ujar Tono dikutip dari pakuanraya.com, Senin (10/2/2025).
Awalnya, lanjut Tono, dalam kasus tersebut terdapat tiga pelaku. Selain M dan NA, satu orang lagi berinisial MI. Mereka mendatangi rumah korban berinisial MIM, lalu ketiganya menuduh korban sebagai penipu.
Baca Juga:
Aliansi Masyarakat Toba Datangi Polres Toba
Saat bertemu korbannya, komplotan itu kemudian merekam menggunakan kamera. Mereka mengancam akan menayangkan hasil rekaman video untuk menjadi pemberitaan jika korban tidak membayar uang damai. Karena merasa didesak, korban pun terpaksa menuruti permintaan tersebut.
“Korban akhirnya menyerahkan uang Rp18 juta dan satu unit handphone,” ungkap Tono.
Sementara itu, seiring berjalannya waktu, salah seorang pelaku yaitu MI mengembalikan telepon genggam milik korban.
“Pelaku MI mengembalikan handphone melalui karyawan korban. Dia menyadari perbuatan itu melanggar hukum,” terangnya.
Karena ada itikad baik, korban pun tidak melaporkan MI. Korban hanya melaporkan M dan NA ke Polres Cianjur. Awalnya polisi lebih dulu menangkap NA. Kemudian penangkapan dilakukan terhadap M yang menghilang hampir 1,5 tahun usai melancarkan aksinya.
“M sudah kami tangkap. Sekarang ditahan di Mapolres Cianjur,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, NA dan M dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]