Sementara itu, untuk pelaku akan diproses hukum lebih lanjut. Pelaku juga dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata dia.
Baca Juga:
Kejari Karawang Gugat Pemerkosa Anak Kandung Dipecat Sebagai Ayah
Diberitakan sebelumnya, Nr (60) warga Kecamatan Ciranjang, Cianjur, Jawa Barat diringkus polisi lantaran aksi bejatnya memperkosa anak kandung yang masih di bawah umur. Bahkan pelaku sudah 3 kali melakukan aksinya, tepatnya sejak korban masih duduk di bangku SMP.
Terungkapnya kasus tersebut dan penangkapan pelaku pemerkosaan dan persetubuhan anak kandung itu terungkap usai korban melapor pada sang kakak.
Mendengar adiknya yang masih sekolah diperkosa oleh ayah kandungnya sendiri, kakak korban langsung mendatangi rumahnya untuk menanyakan kebenaran aksi bejat tersebut.
Baca Juga:
Skandal Dokter Residen di RSHS: Tiga Wanita Diduga Diperkosa dalam Sepekan
Namun bukannya mendapatkan penjelasan, pelaku malah mengamuk dan terlibat cekcok dengan kakak korban alias anak sulungnya.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]