WAHANANEWS.CO, CIANJUR - Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC) kembali membuka fakta lain terkait dugaan korupsi retribusi Kawasan wisata Cibodas, Cianjur, Jawa Barat.
Dirut CRC, Anton Ramadhan menerangkan, jika sejumlah fakta dan pengakuan dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur tersebut, sekaligus membuktikan bahwa informasi-informasi yang diungkapnya kepada media atau publik terbukti benar adanya .
Baca Juga:
Proyek Chek dam dan Normalisasi Sungai Asahan Toba Diduga Dikorupsi oleh Oknum Pejabat Perusahaan Jasa Tirta
“Sebelum sejumlah pejabat mengakui adanya pemerikssan oleh Polda Jabar soal adanya dugaan korupsi di kawasan wisata Cibodas, kami terlebih dahulu sudah menginformasikan ke media. Banyak kejanggalan dan dugaan penyimpangannya sangat kuat,“ ujar Anton dikutip dari beritacianjur.com, Kamis (13/2/2025) kemarin.
Anton juga mengungkapkan fakta lain dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Ia menyoroti adanya dua kali addendum (ketentuan tambahan, red) terkait perpanjangan waktu dan perubahan kontribusi, dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama penarikan retribusi antara Disbudpar Cianjur dengan pihak ketiga, yakni PT Bharaduta Jasa Sakti (BJS).
Addendum pertama bernomor 556/001/Dishubpar/2023 dan 011/PKS-BJS/III/2023 tanggal 1 Januari 2023, tentang perpanjangan waktu perjanjian pengelolaan retribusi, terhitung mulai tangga 1 Januari hingga 31 Maret 2023, dan rasionalisasi/perubahan kontribusi PAD selama tiga bulan menjadi sebesar Rp 225 juta per bulan.
Baca Juga:
Adik Ipar Ganjar Pranowo Didakwa Korupsi Jembatan Rp 13,2 Miliar
Sedangkan Addendum lainnya bernomor 556/001/Dishubpar/2023 tanggal 1 Maret 2023, tentang perpanjangan waktu perjanjian pengelolaan retribusi, terhitung mulai 1 Maret 2023 hingga 1 Maret 2026, dan perubahan kontribusi PAD selama tiga bulan menjadi sebesar Rp 285 juta per bulan.
Anton menilai, jika melihat total pendapatan dari penarikan retribusi di kawasan wisata Cibodas 2023 yang dilakukan PT BJS, seharusnya tidak perlu terjadi addendum perjanjian kerjasama terkait penurunan nilai kontribusi yang terdapat dalam addendum nomor 556/001/Dishubpar/2023 dan Nomor 011/PKS-BJS/III/2023 tanggal 1 Januari 2023.
“Di sana disebutkan, dari yang semula sebesar Rp 300 juta per bulan menjadi Rp 225 juta per bulan, addendum nomor 556/001/Dishubpar/2023 tanggal 1 Maret 2023 dari yang semula Rp 225 juta menjadi Rp 285 juta,“ ungkapnya.