WAHANANEWS.CO, CIANJUR - Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC) kembali membuka fakta lain terkait dugaan korupsi retribusi Kawasan wisata Cibodas, Cianjur, Jawa Barat.
Dirut CRC, Anton Ramadhan menerangkan, jika sejumlah fakta dan pengakuan dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur tersebut, sekaligus membuktikan bahwa informasi-informasi yang diungkapnya kepada media atau publik terbukti benar adanya .
Baca Juga:
Tindak Tegas Kejari Ambon Diapresiasi PPKHI: Korupsi PT. Dok Waiame Segera Disidik
“Sebelum sejumlah pejabat mengakui adanya pemerikssan oleh Polda Jabar soal adanya dugaan korupsi di kawasan wisata Cibodas, kami terlebih dahulu sudah menginformasikan ke media. Banyak kejanggalan dan dugaan penyimpangannya sangat kuat,“ ujar Anton dikutip dari beritacianjur.com, Kamis (13/2/2025) kemarin.
Anton juga mengungkapkan fakta lain dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Ia menyoroti adanya dua kali addendum (ketentuan tambahan, red) terkait perpanjangan waktu dan perubahan kontribusi, dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama penarikan retribusi antara Disbudpar Cianjur dengan pihak ketiga, yakni PT Bharaduta Jasa Sakti (BJS).
Addendum pertama bernomor 556/001/Dishubpar/2023 dan 011/PKS-BJS/III/2023 tanggal 1 Januari 2023, tentang perpanjangan waktu perjanjian pengelolaan retribusi, terhitung mulai tangga 1 Januari hingga 31 Maret 2023, dan rasionalisasi/perubahan kontribusi PAD selama tiga bulan menjadi sebesar Rp 225 juta per bulan.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Dana SILPA di Kepenghuluan Teluk Mega Kabupaten Rokan Hilir Mencuat
Sedangkan Addendum lainnya bernomor 556/001/Dishubpar/2023 tanggal 1 Maret 2023, tentang perpanjangan waktu perjanjian pengelolaan retribusi, terhitung mulai 1 Maret 2023 hingga 1 Maret 2026, dan perubahan kontribusi PAD selama tiga bulan menjadi sebesar Rp 285 juta per bulan.
Anton menilai, jika melihat total pendapatan dari penarikan retribusi di kawasan wisata Cibodas 2023 yang dilakukan PT BJS, seharusnya tidak perlu terjadi addendum perjanjian kerjasama terkait penurunan nilai kontribusi yang terdapat dalam addendum nomor 556/001/Dishubpar/2023 dan Nomor 011/PKS-BJS/III/2023 tanggal 1 Januari 2023.
“Di sana disebutkan, dari yang semula sebesar Rp 300 juta per bulan menjadi Rp 225 juta per bulan, addendum nomor 556/001/Dishubpar/2023 tanggal 1 Maret 2023 dari yang semula Rp 225 juta menjadi Rp 285 juta,“ ungkapnya.
Anton juga mengaku heran dengan adanya perpanjangan waktu perjanjian yang tercantum dalam addendum nomor 556/001/Dishubpar/2023 tanggal 1 Maret 2023 tentang perpanjangan waktu perjanjian pengelolaan retribusi terhitung mulai tanggal 1 Maret 2023 sampai dengan 1 Maret 2026.
“Pertanyaannya, kenapa harus dilakukan perpanjangan kerja sama, kan sudah diketahui bahwa pada 2022, PT BJS tidak menunaikan kewajibannya membayar kontribusi sesuai perjanjian yang disepakati. Apalagi PT BJS ini masih nunggak sebesar Rp 984.762.954. Ini benar-benar sangat janggal,“ tuturnya.
Tak hanya itu, Anton juga menyoroti diterbitkannya Peraturan Bupati Cianjur Nomor 71 Tahun 2022, tentang Penyatuan dan Penyesuaian Tarif Retribusi Tempat Rekreasi Kebun Raya Cibodas tanggal 12 Juli Tahun 2022, yang isinya menyebutkan setiap orang yang memasuki/mengunjungi Taman Raya Cibodas dikenakan Retribusi Tempat Rekreasi, Retribusi Khusus Parkir dan Retribusi Persampahan/Kebersihan. Adapun besarnya tarif Retribusi bagi pengunjung Taman Raya Cibodas adalah sebesar Rp 18.000/orang.
“Nah, seharusnya PT BJS tidak lagi kesulitan melakukan penarikan retribusi kepada setiap pengunjung, karena untuk ketiga retribusi yang mereka tarik hanya menggunakan satu tiket. Sehingga pendapatan dari ketiga retribusi pun dapat diperkirakan dengan cara mengalikan jumlah pengunjung dengan tarif masing-masing ketiga jenis retribusi,“ tutupnya.
Sementara itu, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cianjur, Yudi Pratidi, mengakui jika pihaknya turut dipanggil oleh Polda Jawa Barat setelah sebelumnya Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Cianjur dan mantan Kadisbudpar.
Diketahui, pemanggilan tersebut diduga soal adanya aduan masyarakat terkait dugaan korupsi retribusi kawasan wisata Cibodas.
“Iya benar (diperiksa Polda Jabar, red), soal penjelasannya nanti saja pas kita ketemu,“ jawabnya singkat.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]