Pungutan yang terjadi di luar Kebun Raya Cibodas tutur dia, tepatnya di pintu 1 dan 2 terjadi di luar area kebun raya, melainkan pungutan untuk Kawasan Wisata Cibodas, sehingga banyak dikeluhkan pengunjung dan memilih masuk melalui pintu 3.
Kebun Raya Cibodas merupakan Kawasan Konservasi Ilmiah milik BRIN yang tiket masuknya sudah diatur resmi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129/PMK.02/2022, di mana dalam penarikan tiket masuk merupakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca Juga:
Warga Kompak Bongkar 8 Makam Keramat Palsu di Cianjur, Kades: Awalnya dari Mimpi Katanya
"Kebun Raya Cibodas memiliki tiga akses masuk, dua di antaranya di Jalan Kebun Raya Cibodas, Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas dan satu pintu di Jalan Sindangjaya, Kecamatan Cipanas atau masuk melalui jalan samping Istana Cipanas," katanya.
Setelah melewati Istana Cipanas akses-nya mudah untuk dilalui kendaraan roda dua dan empat karena kondisi jalan cukup lebar disertai pemandangan alam kaki gunung, setelah 4 kilometer dari Istana Cipanas, pengunjung dapat menemui Pintu 3 Kebun Raya Cibodas yang bertarif resmi.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]