“Nanti BKD yang akan menjatuhkan sanksi, gambarannya penurunan sampai pencabutan total jabatannya, kami berharap tidak ada lagi ASN di lingkungan Satpol PP dan Pemkab Cianjur pada umumnya yang mengkonsumsi narkoba," terangnya.
Sementara itu, Katim Pencegahan BNNK Cianjur, Arum Sari Kusuma Wardani mengatakan, tes urine yang digelar tersebut atas permintaan Kantor Satpol PP dan Damkar Cianjur, terhadap tersangka A menunjukkan hasil positif narkoba dan obat terlarang.
Baca Juga:
Tim Subdit 3 Polda Kalsel Sita 50 Paket Sabu dalam 100 Hari Kerja Prabowo
“Tersangka positif sabu dan benzo atau mengandung obat terlarang, tersangka mengakui sudah sejak tahun 2016 memakai sabu, baru tiga hari lalu memakai di rumahnya bukan di lingkungan kerja," katanya.
Saat ini BNNK Cianjur masih melakukan pengembangan terkait kasus ASN tersebut, guna memastikan hanya sebagai pemakai atau menjadi pengedar, ketika ditemukan hal lain kasusnya akan dilimpahkan ke kepolisian.
“Kalau sebatas pemakai akan disarankan untuk menjalani rehabilitasi kalau terlibat dalam peredaran dan menjual tentunya akan dijerat dengan hukum yang berlaku dan kasusnya dilimpahkan," tuturnya.
Baca Juga:
Sub Satgas Pemberantasan Narkoba Berhasil Gagalkan Peredaran 20 Kg
[Redaktur: Sobar Bahtiar]