WAHANANEWS.CO, CIANJUR - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Jawa Barat berinisial A diketahui positif narkoba jenis sabu setelah dilakukan tes urine oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Cianjur, Jawa Barat, Jumat (21/3/2025).
A diamankan oleh BNNK Cianjur karena hasil tes urine menunjukan jika dirinya positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Baca Juga:
Tim Subdit 3 Polda Kalsel Sita 50 Paket Sabu dalam 100 Hari Kerja Prabowo
Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur Djoko Purnomo, membenarkan jika pegawainya A positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Djoko menerangkan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait oknum anggotanya yang kerap menggunakan narkoba bahkan di lingkungan tempat kerjanya atau di kantor Satpol PP.
Pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan BNNK Cianjur untuk melakukan tes urine terhadap pegawai di lingkungan kantor tersebut, namun yang bersangkutan tidak hadir hingga akhirnya membuat janji di luar kantor dan langsung dilakukan pemeriksaan.
Baca Juga:
Sub Satgas Pemberantasan Narkoba Berhasil Gagalkan Peredaran 20 Kg
"Hasil tes urine positif mengkonsumsi narkoba dan kami langsung menyerahkan yang bersangkutan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut pada petugas BNNK," katanya dikutip dari antara, Jumat (21/3/2025).
Sedangkan terkait sanksi, lanjut Djoko, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) karena tersangka merupakan ASN yang menjabat sebagai staf di Satpol PP Cianjur.
Karena peristiwa tersebut, A dapat terancam sanksi penurunan jabatan hingga pencabutan total jabatan.
“Nanti BKD yang akan menjatuhkan sanksi, gambarannya penurunan sampai pencabutan total jabatannya, kami berharap tidak ada lagi ASN di lingkungan Satpol PP dan Pemkab Cianjur pada umumnya yang mengkonsumsi narkoba," terangnya.
Sementara itu, Katim Pencegahan BNNK Cianjur, Arum Sari Kusuma Wardani mengatakan, tes urine yang digelar tersebut atas permintaan Kantor Satpol PP dan Damkar Cianjur, terhadap tersangka A menunjukkan hasil positif narkoba dan obat terlarang.
“Tersangka positif sabu dan benzo atau mengandung obat terlarang, tersangka mengakui sudah sejak tahun 2016 memakai sabu, baru tiga hari lalu memakai di rumahnya bukan di lingkungan kerja," katanya.
Saat ini BNNK Cianjur masih melakukan pengembangan terkait kasus ASN tersebut, guna memastikan hanya sebagai pemakai atau menjadi pengedar, ketika ditemukan hal lain kasusnya akan dilimpahkan ke kepolisian.
“Kalau sebatas pemakai akan disarankan untuk menjalani rehabilitasi kalau terlibat dalam peredaran dan menjual tentunya akan dijerat dengan hukum yang berlaku dan kasusnya dilimpahkan," tuturnya.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]