WAHANANEWS.CO, CIANJUR - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, akan memberikan sanksi tegas apabila pengelola tempat hiburan malam (THM) tetap nekat buka selama bulan ramadan.
"Kita segera sebar edaran penutupannya. Kalau tetap ada yang buka, jelas akan kita berikan sanksi tegas. Kalau perlu sampai pencabutan izin," ujar Bupati Cianjur Muhammad Wahyu, dikutip dari detik.com, kemarin.
Baca Juga:
Perangi Narkoba, Direktorat Reserse Narkorba Polda Papua Sosialisasi Penyalahgunaan Narkoba di THM Kota Jayapura
Wahyu memastikan jika pihaknya melarang segala bentuk aktivitas yang bisa mencoreng kesucian bulan Ramadan termasuk aktivitas THM.
Ia mengungkapkan, ramadan menjadi bulan yang suci bagi muslim, sehingga tempat karaoke atau hiburan malam lainnya akan ditutup sementara selama bulan puasa.
"Tentu tempat hiburan malam kita tutup sementara selama bulan Ramadan. Tidak boleh ada yang buka," tegasnya.
Baca Juga:
Sempat Ditutup, Tempat Hiburan Malam Pub Dan Karoke 99 Di Ende Kembali Di Buka
Namun untuk terkait rumah makan dan restoran, Wahyu mengatakan Pemkab tidak akan mengeluarkan aturan atau jam operasional.
"Kalau untuk rumah makan dan restoran tidak perlu ada surat edaran ataupun aturan jam operasional. Karena dilihat setiap tahunnya mereka sudah tertib dengan sendirinya, tidak buka di siang hari. Adapun yang buka dalam kondisi tertutup, tidak terbuka," kata dia.
Sementara itu, Wahyu berharap pelaksanaan ibadah puasa di bulan ramadan tahun ini berjalan dengan khitmad.