WAHANANEWS.CO, CIANJUR - Sejumlah guru honorer di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat diketahui belum masuk ke dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Permasalahan tersebut langsung menjadi sorotan DPRD Kabupaten Cianjur, dan memanggil Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga (Disdikpora) Cianjur, serta mengundang kepala sekolah SD Negeri se-Kabupaten Cianjur secara bertahap.
Baca Juga:
Skandal Uang Damai, Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Dicopot dari Jabatan
“Hari ini, kami mengundang kepala sekolah dari wilayah Kecamatan Cianjur Kota, sebanyak 51 kepala sekolah,” ujar Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Cianjur, M Isnaeni dikutip dari pakuanraya.com, Senin (10/3/2025).
Isnaeni menyebutkan, dengan tidak terdaftar di BKN, makan akan menimbulkan masalah yang serius. Karena guru honorer yang tidak terdaftar di database akan kesulitan untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kami mendapatkan data yang cukup signifikan, masih ada guru yang tidak terdaftar dan tidak terakomodasi kemarin. Ini menjadi masalah baru. Karena kami tahu aturan menyatakan bahwa yang tidak terdaftar di database statusnya belum jelas,” terangnya.
Baca Juga:
Jaksa Tuntut Lepas Guru Supriyani dari Seluruh Dakwaan Kasus Kekerasan Anak
Sementara itu, lanjut Isnaeni, Komisi I menanyakan kepada setiap kepala sekolah SD tentang jumlah guru honorer dan proses pendataannya.
“Tujuannya untuk memastikan data non-ASN di setiap sekolah dan mencocokannya dengan data peserta tes PPPK,” jelasnya.
Selain itu, Komisi I juga menanyakan mengenai gaji guru honorer, yang bervariasi antara Rp300 ribu hingga Rp1 juta.
“Kami juga mendapatkan informasi bahwa ada klasifikasi penggunaan dana BOS untuk guru honorer,” pungkasnya.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]