WAHANANEWS.CO, CIANJUR - Aksi cabul seorang oknum guru di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, terkuak setelah dilaporkan oleh tiga siswinya yang menjadi korban pelecehan seksual.
Ketiga siswi tersebut diantaranya PI (17), SS (17) dan SR (17) mengaku, jika pelaku yang berinisial AF (29) tersebut mencium bibir dan meraba tubuhnya dengan alasan untuk kenang-kenangan sebelum kelulusan.
Baca Juga:
Polisi Polda Jatim Tetapkan NK Sebagai Tersangka Kekerasan Seksual Terhadap Anak Asuhan
Diketahui, pelaku merupakan seorang guru penjaskes, pembinan OSIS dan guru kesiswaan di Kecamatan Sukaluyu, Cianjur, Jawa Barat. Dan kini, pelaku sendiri harus pasrah menerima hukuman akibat ulahnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto menerangkan, kasus ini sempat memicu kekhawatiran besar mengenai keamanan siswa di lingkungan sekolah. Bahkan, sebelumnya korban sendiri enggan melapor karena takut.
"Setelah mendapat dukungan, mereka (korban, red) akhirnya berani melapor ke polisi," ujarnya dikutip dari tribunnews.com, kemarin.
Baca Juga:
Pria di Makassar Cabuli 5 Anak di Masjid, Modus Mengajar Ngaji
Tono menjelaskan, pelaku menggunakan taktik manipulatif dengan meminta korban untuk mengambil tasnya, lalu melakukan aksinya di ruangan tertutup. Dari pengakuan korban, modus ini sudah berlangsung sejak akhir 2024.
Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang - Undang RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar," tuturnya.