WAHANANEWS.CO, CIANJUR - Sejumlah kepala dinas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur diperiksa Polda Jawa Barat (Jabar). Diketahui, pemeriksaan tersebut dilakukan karena adanya dugaan korupsi terkait pemungutan retribusi di objek wisata kawasan Cibodas, Kecamatan Cipanas, Cianjur tahun anggaran 2021 hingga 2024. Retribusi yang dimaksud antara lain retribusi wisata, kebersihan dan parkir.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Cianjur, Asep Suparman membenarkan hal tersebut. Menurutnya, pemeriksaan oleh Polda Jabar dilakukan pada 14 Januari 2025 lalu.
Baca Juga:
Guru PJOK di Cianjur Ajarkan Murid Nyetrika Baju, Disdikpora: Ini Membentuk Kemandirian Anak
“Iya benar, saya pernah dipanggil Polda Jabar terkait adanya pengaduan masyarakat soal pengelolaan wisata Cibodas,“ ujarnya dikutip dari beritacianjur.com, baru-baru ini.
Tak hanya itu, Mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Cianjur yang saat ini menjabat Sekretaris DPRD Cianjur, Pratama Nugraha Emmawan, juga turut mengakui dirinya telah menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi retribusi kawasan wisata Cibodas di Polda Jabar.
“Iya sudah, minggu lalu, itu mah ngobrol bukan pemeriksaan. Ngobrol soal data-data tentang pengelolaan di kawasan wisata Cibodas. Soal tunggakan pihak ketiga juga dibahas, tapi itu kan sudah masuk ke piutang negara,“ ungkap Pratama, Senin (10/2/2025).
Baca Juga:
Usai Ditetapkan Sebagai Bupati Terpilih Cianjur, Wahyu Bidik Infrastruktur di 100 Hari Kerja
Meski mengakui sudah diperiksa Polda Jabar, namun ia membantah pemeriksaannya dilakukan Senin (10/2/2025). Sebelumnya tersiar kabar Polda Jabar bakal memeriksa dua pejabat Pemkab Cianjur, yakni Pratama dan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cianjur, Yudi Pratidi, yang saat ini menjabat Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Cianjur pada Senin kemarin.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan mengklaim, pihaknya mendapatkan informasi terkait pemeriksaan oleh Polda Jabar terhadap Pratama dan Yudi yang dilakukan Senin kemarin.
“Ya, setelah memeriksa Kadisbudpar, informasinya hari Senin Polda Jabar memeriksa Pratama dan Yudi, terkait pengaduan masyarakat soal dugaan korupsi retribusi di kawasan wisata Cibodas,“ kata Anton.
Tak hanya mengklaim memiliki informasi soal pemeriksaan, Anton juga mengklaim memiliki data sejumlah kejanggalan mengenai penarikan retribusi di kawasan wisata Cibodas.
“Kami memiliki 4 data atau dugaan kejanggalan penarikan retribusi wisata Cibodas. Namun kali ini kita bahas 2 kejanggalan dulu. Dugaan penyimpangan atau dugaan korupsinya sangat kuat,“ jelasnya.
Kejanggalan pertama, Anton memaparkan, pihak ketiga yang melakukan penarikan retribusi, yakni PT Baradhuta Jaya Sakti (BJS) belum sepenuhnya menunaikan kewajibannya membayar kontribusi sesuai perjanjian yang disepakati antara pihaknya dengan Disbudpar Cianjur
Dari total kontribusi yang harus dibayar tahun 2022 sebesar Rp 3,6 M, sambung Anton, PT BJS hanya menyetorkan Rp 2.617.336.000, sehingga terdapat tunggakan sebesar Rp 984.762.954 yang terdiri dari kewajiban kontribusi Rp 982.664.000, ditambah dengan denda atas keterlambatan pembayaran kontribusi sebesar Rp 2.098.954.
“Padahal berdasarkan data jumlah kunjungan wisatawan ke daerah tujuan wisata yang ada pada Disbudpar Cianjur, jumlah wisatawan yang datang ke Kebun Raya Cibodas pada tahun 2022 berjumlah sebanyak 452.641 orang,“ paparnya.
Anton menjelaskan, jika jumlah kunjungan sebanyak 452.642 orang tersebut dikalikan dengan tarif 3 jenis retribusi yang ditarik oleh PT BJS, maka total pendapatan retribusi yang ditarik oleh PT BJS pada 2022 sebesar Rp 8.147.538.000.
“Itu terdiri dari retribusi tempat wisata dan olahraga 452.641 orang dikalikan Rp 7.000 yakni Rp 3.168.487.000. Lalu retribusi kebersihan 452.641 orang dikalikan Rp 5.000 sebesar Rp2.263.205.000. Sedangkan retribusi parkir 452.641 orang dikalikan Rp 6.000 sebesar Rp 2.715.846.000. Pertanyaannya, kenapa bisa sampai nunggak, kan pendapatannya jauh melebihi dari target?“ bebernya.
Kejanggalan kedua, lanjut Anton, pada 2023 PT BJS kembali tidak menunaikan kewajibannya membayar kontribusi sesuai perjanjian yang disepakati. Dari total kontribusi yang harus dibayar sebesar Rp 3.3 M, PT BJS hanya menyetorkan Rp 740.630.000.
Alhasil, terdapat tunggakan sebesar Rp 2.561.929.370 yang terdiri dari kewajiban kontribusi Rp 2.559.370.000, ditambah dengan denda atas keterlambatan pembayaran kontribusi sebesar Rp 2.559.370.
“Padahal berdasarkan data jumlah kunjungan wisatawan ke daerah tujuan wisata yang ada pada Disbudpar Cianjur, jumlah wisatawan yang datang ke kawasan wisata Cibodas pada 2023 sebanyak 582.300 orang,“ ungkapnya.
Jika dikalikan dengan tarif 3 jenis retribusi yang ditarik oleh PT BJS, sambung Anton, maka total pendapatan retribusi yang ditarik PT BJS pada 2023 sebesar Rp10.481.400.000.
“Itu terdiri dari retribusi tempat wisata dan olahraga, 582.300 orang dikalikan Rp 7.000 adalah Rp 4.076.100.000. Retribusi kebersihan, 582.300 orang dikalikan Rp 5.000 adalah Rp 2.911.500.000. Lalu retribusi Parkir, 582.300 orang dikalikan Rp 6.000 adalah Rp 3.493.800.000. Pertanyaannya sama seperti sebelumnya, kenapa bisa sampai nunggak, kan pendapatannya jauh melebihi dari target? Besok kita buka kejanggalan lainnya,“ tutupnya.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]