WAHANANEWS.CO, CIANJUR - Bupati Cianjur Muhammad Wahyu Ferdian, memastikan pemerintah daerah akan melakukan berbagai upaya untuk mempercepat proses pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Termasuk bersurat secara resmi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PANRB).
Baca Juga:
Tunda Pengangkatan CASN dan PPPK Dianggap Konyol, MenPAN RB Disebut Firaun Baru
"Kami, pemerintah daerah tentunya akan berusaha maksimal. Insya Allah, kami akan beraudiensi langsung dengan pemerintah pusat serta menyampaikan surat resmi agar penundaan pengangkatan PPPK dan CASN di Kabupaten Cianjur bisa dicabut dan kembali sesuai jadwal semula. Bahkan jika memungkinkan bisa dipercepat," ujarnya dikutip dari mediaindonesia.com, Jumat (14/3/2025).
Berdasarkan surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertanggal 8 Maret 2025, perpanjangan pengajuan NIP masih memungkinkan hingga November 2025.
Namun, Pemerintah Kabupaten Cianjur tidak akan menunggu lama dan akan segera mengambil langkah konkret untuk mempercepat proses tersebut.
Baca Juga:
Pengangkatan CASN dan PPPK Ditunda MenPAN RB, Jerry Massie: Menteri Seperti Ini Tidak Kompeten
Sebelumnya, ribuan PPPK di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menyuarakan berbagai tuntutan kepada DPRD. Mereka menuntut agar proses pengangkatan PPPK maupun CASN bisa dipercepat untuk memperjelas status kepegawaiannya.
Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Metty Triantika, mengapresiasi respons cepat Bupati yang mempercepat jadwal audiensi terkait desakan dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), yang semula direncanakan pada Senin (17/3/2025) menjadi Jumat (14/3/2025).
Dalam audensi Komisi A bersama Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian di Pendopo, Jumat (14/3/2025) kemarin, dibahas berbagai langkah strategis mempercepat pengangkatan CASN maupun PPPK.
"Alhamdulillah, apa yang disampaikan Pak Bupati cukup melegakan kita semua. Saya juga mengapresiasi BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM yang telah mengirim surat permohonan perpanjangan pengajuan Nomor Induk Pegawai (NIP),"katanya.
Bendahara Umum DPD Partai Golkar Jawa Barat itu mengaku, akan menyampaikan hasil pertemuan dan kesepakatan bersama eksekutif ini kepada para PPPK di Kabupaten Cianjur.
"Beberapa solusi sudah ditemukan, sehingga mereka bisa mendapatkan pencerahan sebelum benar-benar menerima SK pengangkatan. Ini menjadi catatan penting bagi kami di DPRD untuk disampaikan kepada rekan-rekan PPPK," pungkasnya.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]