WAHANANEWS.CO, CIANJUR - Dengan diawali memaksa untuk menonton video porno, seorang pria di Kecamatan Ciranjang, Cianjur, Jawa Barat, berinisial Nr lantas memperkosa anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Nr juga demi melancarkan aksi bejatnya turut memaksa korban dengan tidak akan memberikan handphone.
Baca Juga:
Bejat Pake Banget! Pria Residivis Perkosa Wanita di Depok, Jual ‘Hape’ Korban buat Beli Sabu
Diketahui, Nr juga terungkap telah memperkosa anaknya yang masih duduk di bangku SMP sebanyak tiga kali.
"Pertama kali di tahun 2023 dan terakhir di awal Januari 2025. Total sudah tiga kali melakukan aksinya," ujar Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto dikutip dari Detikjabar, Minggu (6/4/2025).
AKP Tono mengatakan, untuk melancarkan aksi bejatnya, pelaku membawa handphone yang digunakan korban ke dalam kamar. Pelaku kemudian meminta korban untuk masuk kamar untuk mengambil kembali handphonenya.
Baca Juga:
Pelaku Pemerkosaan di Pancoran Mas Ternyata Seorang Residivis
"Di kamar, pelaku memaksa korban untuk menemani menonton video porno. Setelah itu, pelaku memaksa korban untuk bersetubuh," kata dia.
Sementara itu, saat ini pelaku telah berhasil diamankan oleh Polres Cianjur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]